Khotbah Jumat, MIRAS INDUK SEGALA KEJAHATAN
Sleman, Pdmsleman.Or.Id
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوْبُ إِلَيْهِ, وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَصَفِيُّهُ وَخَلِيْلُهُ وَأَمِيْنُهُ عَلَى وَحْيِهِ وَمُبَلِّغُ النَّاسِ شَرْعِهِ. فَصَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ.:
مَعَاشِرَ المُؤْمِنِيْنَ عِبَادَ اللهِ: اِتَّقُوْا اللهَ تَعَالَى فَإِنَّ مَنِ اتَّقَى اللهَ وَقَاهُ وَأَرْشَدَهُ إِلَى خَيْرٍ أُمُوْرٍ دِيْنِهِ وَدُنْيَاهُ. وَتَقْوَى اللهِ جَلَّ وَعَلَا عَمَلٌ بِطَاعَةِ اللهِ عَلَى نُوْرٍ مِنَ اللهِ رَجَاءَ رَحْمَةِ اللهِ. وَبُعْدٌ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ عَلَى نُوْرٍ مِنَ اللهِ خِيْفَةَ عَذَابِ اللهِ
Kaum muslimin, Sidang Sholat Jum’at yang Allah rahmati,
Islam memberikan perhatian pada setiap persoalan hidup, tidak terkecuali pada permasalahan akal. Untuk menjaga akal dari kerusakan, Islam memberi larangan seputar minuman keras. Allah Ta’ala secara tegas melarang kita semua meminum minuman keras:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian, dan menghalang-halangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kalian mau berhenti?” [Qs Al-Ma’idah 90 – 91].
Bukan hanya meminumnya yang dilarang, bahkan termasuk siapapun yang ikut andil di dalamnya. Dalam sebuah hadits disebutkan:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ
“Rasulullah r melaknat sepuluh perkara dalam khamr: (1) Yang membuatnya,(2) Yang minta dibuatkan,(3) Peminumnya, (4) Pembawanya, (5) Yang minta dibawakan, (6) Yang menuangkannya, (7) Penjualnya, (8). Pemakan hasilnya, 9. Pembelinya, 10. Yang minta dibelikan”. (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Dalam hadits tersebut terdapat konsekuensi bahwa segala perbuatan yang mendukung keberadaan miras adalah haram.
Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …
Ingatlah bahwasannya khamr atau miras adalah induk dari segala kejahatan dan kerusakan. Diriwayatkan, dalam khutbahnya, khalifah Utsman bin Affan menyerukan:
“Waspadalah terhadap minuman keras (miras) karena sesungguhnya miras merupakan induk segala perbuatan keji. Sungguh, pernah terjadi pada seorang pria saleh sebelum kalian dari kalangan ahli ibadah. Dia rajin beribadah ke masjid. Suatu ketika dia bertemu dengan seorang perempuan. Perempuan tersebut memerintahkan pelayannya untuk mempersilakan lelaki tersebut masuk ke dalam rumahnya. Kemudian pintunya dikunci rapat-rapat. Di sisi perempuan tersebut terdapat miras dan seorang anak kecil. Kemudian perempuan tadi berkata,
“Kamu tidak bisa keluar dari rumah ini sebelum engkau memilih minum segelas arak ini atau engkau berzina denganku, atau engkau membunuh anak kecil ini. Jika kamu tidak mau, maka saya akan berteriak dan saya katakan bahwa kamu ini memasuki rumahku tanpa izin. Siapa yang akan percaya kepadamu?”.
Lelaki tersebut menjawab, “Saya tidak mau melakukan perbuatan keji (berzina) atau pun membunuh manusia.” Akhirnya dia minum segelas miras. Demi Allah, dia menjadi mabuk sehingga dia pun berbuat zina dengan perempuan tersebut dan membunuh si anak kecil.
Khalifah Utsman bin Affan lantas berpesan, “Maka jauhilah minuman keras, karena minuman keras merupakan induk segala perbuatan keji. Demi Allah, sungguh, iman dan minuman keras tidak akan bersatu di dalam hati seseorang melainkan hampir pasti salah satu di antaranya melenyapkan yang lain.”
Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …
Kisah di atas memberi pelajaran yang teramat berharga. Pesannya jelas, bahwa menenggak miras, sedikit atau banyak, menguntungkan pengusaha atau tidak, gratis atau membayar, dapat menghangatkan badan atau tidak, ia tetap sebuah sumber malapetaka. Kerusakan yang ditimbulkan akibat khamr sangatlah banyak, seperti tindak kriminal maupun efek buruk bagi kesehatan, sebagaimana telah kita ketahui bersama.
Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah
Bukan hanya menimbulkan kerugian dan kesengsaraan di dunia saja, miras juga menimbulkan dosa besar dan siksa yang berat di akhirat. Sebabnya adalah:
Pertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhala. Rasulullah r bersabda:
مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ
“Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah).
Kedua, pecandu khamar diancam tidak masuk surga.
Rasulullah r bersabda:
لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ
“Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah).
Ketiga, shalat peminum khamar tidak diterima selama 40 hari. Rasulullah ﷺ bersabda:
الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ. فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا. فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliah.” (HR. Ath-Thabrani).
Makna tidak diterima shalatnya maksudnya adalah tidak diberi pahala, walaupun ia tetap diperintahkan untuk shalat. Itulah diantara akibat minum khamr.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ بِاْلُقْرءَانِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ ِبمَا ِفيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ, فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّه هُوَ اْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Khutbah Kedua:
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ وَعَلَى آِلهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اتَّبَعَ هُدَاهُ. أَمَّا بَعدُ:
Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah,
Sangat disayangkan, Ada sebuah fatwa nyeleneh yang mendorong merebaknya miras, yaitu pendapat bahwa pelegalan miras adalah untuk kemashlahatan. Padahal sangat jelas di dalam Al-Quran, Allah Ta’ala berfirman :
يَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَا
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” (Qs Al-Baqarah 219).
Ayat ini sudah jelas menerangkan bahwa meskipun ada manfaat dari miras, namun tetaplah berdosa. Mafsadat dan bahaya yang ditimbulkan lebih besar dan lebih dahsyat.
Dari sini kita melihat, bahwa kebijakan pihak berwenang seharusnya tidak mendatangkan mudharat dan mafsadat bagi masyarakat. Keputusan atau peraturan yang dibuat untuk usaha serta investasi tidak boleh mengedepankan kepentingan pengusaha daripada kepentingan masyarakat luas. Tidak sepatutnya pihak berwenang memberikan izin kepada usaha-usaha yang berpotensi merusak dan menimbulkan kehancuran bagi rakyat, seperti investasi di bidang minuman keras.
Apa yang disampaikan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, harus kita jadikan sebagai patokan untuk melarang segala usaha yang menimbulkan kekacauan dalam kehidupan umat manusia. Jauh sebelum sains membuktikan kebenaran ilmiah dari kerusakan yang ditimbulkan oleh miras, Rasulullah r sebagai sosok yang penyayang kepada umatnya, telah memberikan arahan agar umat manusia menjauhi miras. Beliau menginginkan umat dapat menjalani gaya hidup yang sehat dan seimbang serta memiliki kemampuan atau kesadaran penuh untuk mengendalikan kehidupannya sendiri.
Semoga yang sedikit ini bisa menjadi perhatian kita bersama tentang bahaya dan haram minuman keras. Semoga para pemimpin di negeri ini Allah berikan bimbingan untuk selalu beriman dan bertaqwa, sehingga mampu menghantarkan negeri ini, menuju negeri yang baldatun thayyibatun wa Rabbun ghafur di bawah naungan Islam. Aamiin ya Rabbal alamin.
وَصَلُّوْا وَسَلِّمُوْا عَلَى مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ كَمَا أَمَرَكُمُ اللهُ بِذَلِكَ فِي كِتَابِهِ, فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً .
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ.
اَللَّهُمَّ آمِنَّا فِي أَوْطَانِنَا وَأَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلَاةَ أُمُوْرِنَا وَاجْعَلْ وِلَايَتَنَا فِيْمَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ وَاتَّبَعَ رِضَاكَ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ
ربنا لا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ
رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ الخَاسِرِيْنَ
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
عباد الله. (إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنْ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ فاذكروا اللهَ يذكرْكم, واشكُروه على نعمِه يزِدْكم, ولذِكْرُ اللهِ أكبرُ
Disusun oleh:
Musa Jundana, Lc
Alumni Fak. Syariah Universitas Islam Madinah
Mudir Rumah Tahfizh Al-Fata Sleman
Dai terstandarisasi MUI Pusat
Anggota Majelis Tabligh PDM Sleman
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow