Khotbah Jumat, MENCEGAH PEREDARAN MIRAS ADALAH WAJIB
Sleman, Pdmsleman.Or.Id
الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ ثُمَّ الَّذِي حَرَّمَ عَلَيْنَا الخَمْرَ، وَجَعَلَهُ رِجْسًا مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ، لِمَا فِيهِ مِنْ أَضْرَارٍ عَظِيمَةٍ تُفْسِدُ العَقْلَ وَتُدَمِّرُ النَّفْسَ وَالمجْتَمَعَ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أَمَّا بَعْدُ. أَيُّهَا المؤْمِنُونَ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَإِنَّ تَقْوَى اللَّهِ فَوْزٌ لَنَا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، فَإِنَّ تَقْوَى اللَّهِ هِيَ رَأْسُ كُلِّ خَيْرٍ. عِبَادَ اللَّهِ، يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى فِي مُحْكَمِ التَّنْزِيلِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون– المائدة: 90
Ma’asyiral hadlirin yang dirahmati Allah!
Peredaran minuman keras—atau yang biasa disebut miras—khususnya di Yogyakarta belakangan makin menjamur dan memprihatinkan banyak kalangan. Miras merupakan minuman mengandung alkohol yang ternyata telah menjadi gaya hidup sebagian masyarakat di provinsi yang Islami dan terpelajar seperti Yogyakarta ini.
Tentu peredaran dan penjualan minuman beralkohol ini perlu mendapatkan perhatian serius semua pihak, terutama sekali aparat pemerintah, karena sangat membahayakan generasi umat. Kesehatan jasmani maupun rohani terancam. Konsumsi miras juga bertentangan dengan nilai-nilai sosial, moral, agama, dan seluruh aspek perikehidupan masyarakat.
Allah SWT tegas melarang umat Islam mengonsumsi miras dalam surah Al-Maidah: 90, yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Miras jelas masuk kategori khamar. Dalam hadis, Rasulullah SAW memperingatkan kita tentang bahaya miras. Beliau bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَمَا أَسْكَرَ مِنْ كُلِّ شَرَابٍ فَحَرَامٌ (رواه مسلم)
“Setiap yang memabukkan adalah haram, dan setiap minuman yang dapat memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim)
Kaidah fikih juga menyatakan:
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
“Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”
Ma’asyiral mustami’in yang diberkahi Allah!
Miras diharamkan karena mudaratnya sangat besar. Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sleman telah menyatakan sikap tegas terhadap maraknya peredaran dan penjualan miras. Meski Kabupaten Sleman sudah memiliki peraturan daerah terkait miras, kenyataannya banyak pelanggaran terjadi yang dilakukan oleh penjual/pengedar miras.
PDM Sleman mendesak Bupati Sleman untuk serius melakukan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan miras di Sleman. Juga mendesak DPRD Sleman untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran miras membuat para pengusaha merasa leluasa untuk membuka outlet tanpa khawatir akan sanksi yang tegas. Selain itu, kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang bahaya mengonsumsi miras di masyarakat juga turut berkontribusi pada meningkatnya jumlah outlet tersebut.
Ma’asyiral muslimin yang dibagahiakan Allah!
Kita wajib menentang maraknya outlet-outlet miras melalui berbagai cara. Menentang kemungkaran adalah kewajiban setiap Muslim. Kemungkaran membawa dampak buruk tidak hanya bagi individu tetapi juga bagi masyarakat. Dalam Islam, setiap Muslim diperintahkan untuk melakukan amar makruf nahi mungkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ — آل عمران: 104
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran 104).
Mengonfirmasi ayat di atas, Rasulullah SAW bersabda dalam hadis shahih:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ (رواه مسلم)
“Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan (mengingkari dengan hati) itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim).
Mencegah peredaran dan penjualan miras harus dilakukan sejak sekarang. Jangan menunggu nanti. Dalam kaidah fikih disebutkan:
الدَّرْءُ أَسْهَلُ مِنَ الرَّفْعِ
“Menghindari kerusakan lebih mudah daripada memperbaikinya.”
“Lebih baik mencegah daripada mengobati”. Dalam percakapan sehari-hari, kita sering mendengar, “Sedia payung sebelum hujan.” Outlet miras di Yogyakarta bukan satu atau dua. Dengan demikian, penolakan harus lebih kuat disuarakan. Muslim yang tidak menentang kemungkaran atau mendiamkannya berarti ikut serta dalam kemungkaran tersebut. Hal ini ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW:
إِذَا عُمِلَتِ الخَطِيئَةُ فِي الأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا كَمَنْ غَابَ عَنْهَا وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَمَنْ شَهِدَهَا (رواه أبو داود)
“Jika suatu kesalahan dilakukan di muka bumi, maka siapa saja yang menyaksikannya dan membencinya adalah seperti orang yang tidak hadir menyaksikannya; dan siapa saja yang tidak hadir menyaksikannya tetapi meridainya, maka dia seperti orang yang hadir menyaksikannya.” (HR. Abu Dawud).
Dalam kaitan itu, ulama kemudian merumuskan kaidah yang sangat bagus:
الرَّاضِي بِالْمَعْصِيَةِ شَرِيكٌ فِي الْمَعْصِيَةِ
“Orang yang meridhai kemaksiatan adalah bagian dari kemaksiatan itu.”
Kaidah lain yang senada dengan itu adalah:
السَّاكِتُ عَنِ الْحَقِّ شَيْطَانٌ أَخْرَسُ
“Orang yang diam dari kebenaran adalah setan bisu.”
Sekali lagi, mencegah peredaran miras adalah wajib, karena peredaran miras itu termasuk kemungkaran. Mendiamkan kemungkaran sama dengan menyetujuinya. Padahal kemungkaran akan merusak tatanan moral dan spiritual masyarakat.
أَكْتَفِي بِهَذِهِ الْكَلِمَةِ, وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ، وَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
KHOTBAH KEDUA
الحمدُ للهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ، والصَّلاةُ والسَّلامُ عَلَى مُحَمَّدٍ أَشْرَفِ الْخَلْقِ وَالْمُرْسَلِينَ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ. أيُّهَا المُسْلِمُونَ، اتَّقُوا اللَّهَ فِيمَا أَمَرَ، وَانْتَهُوا عَمَّا نَهَى وَزَجَرَ، فَقَالَ جَلَّ وَعَلا: إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا. اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ وَالمسْلِمِينَ، وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالمشْرِكِينَ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّينِ، وَاجْعَلْ هَذَا البَلَدَ آمِنًا مُطْمَئِنًّا وَسَائِرَ بِلَادِ المُسْلِمِينَ. اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى، وَالعَفَافَ وَالغِنَى. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. عِبَادَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ. فَاذْكُرُوا اللَّهَ العَظِيمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ. أَقِيمُوا الصَّلَاةَ!
Sleman, 28 Juli 2024 / 22 Muharram 1446
M. Husnaini, S.Pd.I., M.Pd.I., Ph.D.
Dosen Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Daerah Istimewa Yogyakarta
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow