Sikapi PP No.28 Tahun 2024 Pimpinan Daerah Aisyiyah Sleman Gelar FGD
Sleman, Pdmsleman.Or.Id
Ahad (27/10/2024) Pimpinan Daerah Aisyiyah Sleman mengadakan focus grup discussion ((FGD) mengenai Peraturan Pemerintah Nomer 28 Tahun 2024 bersama Dinkes Sleman, Balai Pengendalian Penduduk dan Dinas P3AP2KB kabupaten Sleman, MHH PWA DIY dan ketua PP Pusat ‘Aisyiyah.
Kegiatan ini dilaksakanan di kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman dengan peserta sebanyak 120 peserta. Peserta berasal dari anggota MKS, Makes, MHH dan MTK serta pimpinan daerah dari 17 cabang yang ada di kabupaten Sleman.
Yuli Kuswandari selaku ketua panitia menyampaikan tujuan diadakannya kegiatan ini yaitu peserta mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang PP No.28 Tahun 2024 yang ditinjau dari berbagai perspektif dari pakar-pakar yang sesuai dengan keahliannya sehingga mendapatkan informasi yang jelas dan tidak partial sehingga dapat menyikapi PP tersebut dengan jelas dan bijak. Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan untuk menjalin silaturahmi antar cabang di kabupaten Sleman. Kegiatan FGD ini dibuka langsung oleh ketua PDA Sleman, Dra. Hanik Rosyada, M.Ag. sekaligus memberikan sambutan.
Kegiatan>Sesi kedua oleh Dra. Dwi Wiharyanti, M. Si. dari Balai Pengendalian Penduduk dan Dinas P3AP2KB kabupaten Sleman dimana lebih menggaris bawahi mengenai pasal 103 ayat 4 mengenai penyediaan alat kontrasepsi (alkon) dan pasal 104 ayat 3 mengenai penyediaan alkon bagi pasangan usia subur dan kelompok yang beresiko. Sangat berharap Aisyiyah dapat mendukung kebijakan pemerintah dengan adanya modul parenting Aisyiyah. Sesi ketiga disampaikan oleh dr. Lina Nur Islamiyyah Yunus dari Dinas Kesehatan kabupaten Sleman yang lebih menjelaskan kesehatan reproduksi.
Materi terakhir oleh Dr. Siti ‘Aisyah, M.Ag. menyampaikan mengenai pandangan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah mengenai peraturan tersebut. Posisi ‘Aisyiyah dalam gerakan perempuan yaitu wasathiyyah modernisasi Islam berkemajuan dimana pendekatan pengembangan pemikiran Islam melalui pendekatan bayani, burhani dan ‘irfani. Menanggapi pasal 103 ayat 4 butir e PP No.28 tahun 2024 menegaskan bahwa pergaulan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dibatasi dengan ghodul bashar/menahan pandangan untuk menjaga kehormatan diri sesuai QS. An Nur ayat 30-31 dan larangan jelas dan tegas mendekati zina yang sesuai QS. Al Isra’ ayat 32.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow