Press Release Muhammadiyah, NU, MUI DIY, Miras Tak Bisa Lagi Ditolerir
Merebaknya toko Minuman Keras di DIY sudah tidak bisa ditolelir lagi. Dalam 1-2 tahun terakhir kurang lebih 80 toko miras berdiri di DIY. Kampung-kampung yang kita anggap sebagai kampung santri juga disasar toko miras. Kemudahan membeli miras menjadikan masalah bagi warga masyarakat. Pelajar dan mahasiswa menjadi konsumen utama toko miras.
Menjawab keresahan dari Masyarakat inilah ormas Islam yang terdiri dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY, Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama DIY dan Majelis Ulama DIY berkumpul untuk menyatakan sikap. Pernyataan sikap yang disampaikan oleh 3 ketua ormas keagamaan Muhammad Ikhwan Ahada dari PWM DIY, Ahmad Zuhdi Muhdlor dari PWNU DIY dan Machasin dari MUI DIY pada Jumat (20/9/2024). Pernyataan sikap ini berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada ormas Islam.
Pernyatan sikap yang terdiri dari 8 point sbb: 1. Menolak berdirinya Toko Miras di DIY yang semakin tidak terkendali. 2. Meminta kepada Forkopimda ( Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) tingkat Provinsi yang terdiri dari Gubernur, Kapolda, Ketua DPRD, Kajati dan Forkopimda Kota/Kabupaten untuk membuat kebijakan progresif berkaitan dengan berdirinya Toko Miras di DIY. 3. Meminta kepada Wakil Rakyat baik Tingkat Propinsi dan Kota/Kabupaten untuk mendengar aspirasi berkaitan dengan keresahan warga Masyarakat atas berdirinya Toko Miras di DIY.4. Meminta kepada Calon Kepala Daerah yang berlaga di Pilkada, bila terpilih menjadi kepala daerah untuk membuat regulasi yang melindungi warga Masyarakat dari Toko Miras di DIY.
5. Mendorong Pemerintah Daerah di Tingkat Kota dan Kabupaten di DIY untuk menegakkan Perda terkait pelanggaran terhadap peredaran miras yang sangat bebas di Masyarakat. 6. Mendorong DPRD Kota dan Kabupaten di DIY untuk mengevaluasi Perda tentang miras, agar lebih ketat dan tidak mengancam akhlak dan masa depan generasi bangsa.. 7. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada pemilik Toko Miras di DIY. 8. Mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mensyiarkan agenda bahaya berdirinya Toko Miras di DIY.
Setelah menyampaikan pernyatan sikap ini, ketiga ormas akan membawa pernyataan sikap ini kepada Gubernur DIY dan Kapolda DIY. Angkatan Muda juga dilibatkan untuk membentuk Satgas Anti Minuman Keras yang akan bekerja sama dengan pihak yang berwajib.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow