Pernyataan sikap Masyarakat Muhammadiyah Kapanewon Ngaglik Atas Maraknya Peredaran Minuman Keras Di Yogyakarta
Ngaglik.Pdmsleman.Or.Id
Konsumsi minuman keras merupakan tradisi masyarakat jahiliyah, dan secara tegas diharamkan oleh Allah Swt. dalam beberapa ayat Al-Qur’an, misalnya QS. Al-Maidah ayat 90 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar (minuman keras), berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” Dalam hadits riwayat Baihaqi, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Apabila umatku telah menghalalkan lima perkara maka wajib atas mereka kebinasaan, yaitu apabila telah muncul saling laknat-melaknati, mereka telah meminum berbagai khamar, memakai sutera, mendatangkan biduan, dan laki-laki merasa cukup dengan laki-laki (gay) dan wanita dengan wanita (lesbian).
Saat>
- Menolak peredaran minuman keras di Yogyakarta, termasuk di Kapanewon Ngaglik.
- Mendesak Kepala Daerah untuk tidak mengeluarkan izin pendirian toko yang memperjualbelikan minuman keras.
- Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada semua pihak yang terlibat dalam peredaran minuman keras.
- Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran minuman keras dan berdirinya toko yang memperjualbelikan minuman keras.
Demikian pernyataan sikap ini dibuat semata-mata untuk meraih ridha Allah dan bentuk kepedulian terhadap kemaslahatan umat.
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KAPANEWON NGAGLIK
Ngaglik, 15 Muharram 1446 H 21 Juli 2024 M
Ketua, Prof. Dr. Ir. H. Sukamta, S.T., M.T., IPU., ASEAN. ENG.
NBM. 779 033
Sekretaris, Maman Sulaeman, S.Hut
NBM. 1 418 425
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow