Pernyataan Sikap Bersama MUI, PDM dan PCNU Sleman Atas Banyaknya Toko Yang Memperjualbelikan Minuman Keras Di Kabupaten Sleman
Sleman, Pdmsleman.Or.Id
Maraknya peredaran minuman keras di Kabupaten Sleman semakin mengkhawatirkan. Di banyak tempat berdiri toko-toko yang memperjualbelikan minuman keras.
Bukan hanya di perkotaan, namun sampai di perkampungan. Ironisnya, beberapa toko berdiri di dekat masjid atau sekolahan yang jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan juncto Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Untuk membeli minuman keras juga tidak harus datang langsung ke toko,
namun bisa menggunakan jasa pesan dan antar atau kirim secara online. Pembelinya pun bukan hanya orang dewasa namun banyak juga anak di bawah umur. Akibatnya, daya rusaknya sangat masif dan tidak terkendali.
Hal ini disikapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Pimpinan Daerah
Muhammadiyah Kabupaten Sleman, dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Sleman, menyampaikan sikap sebagaimana terlampir dalam pernyataan Sikap Bersama Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sleman, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sleman Dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Sleman Atas Banyaknya Toko Yang Memperjualbelikan Minuman Keras Di Kabupaten Sleman pada 24 September 2024.
Pernyataan>Dr KH Akhmad Fatah MA, Ketua PDM Sleman H. Harjaka, S.Pd., S. Ag.,MA dan KH Sidiq Pramono, S.Ag, M.SI Ketua PCNU Sleman.
Berikut Pernyataan selengkapnya
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow