Jajaran Polresta Sleman Silaturahmi ke PDM Sleman
Kapolresta Bersilaturahmi dengan jajaran PDM,PDA serta Ortom tingkat Daerah acara dimulai dengan perkenalan Kapolresta yang pada intinya meminta sinergitas antara Polisi dengan Muhammadiyah.
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, SIK, M.H beserta jajaran pada Jum’at 17 Januari 2025 mengadakan silaturahmi ke Pengurus Daerah Muhammadiyah Sleman.
“ Selain untuk mempererat Ukhuwah Islamiyah, Basarriah dan Uquah Watoniah juga menjalin kemitraan dengan tokoh agama, kunjungan silaturahmi ini juga untuk menjalin kerja sama tentang penyelenggaraan tugas serta memantapkan sinergitas dengan seluruh mitra dalam program-program yang bermanfaat bagi masyarakat”.
Kapolresta Sleman juga meminta dukungan dan mohon doa agar diberi kelancaran dan kemudahan dalam melaksanakan tugas kedepannya dalam melanjutkan tugas Kapolresta sebelumnya yang sudah terjalin baik selama ini melalui program kerja merujuk pada program prioritas Kapolri dan kebijakan Kapolda DIY.
H. Harjaka selalu Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sleman menyambut baik dengan Silaturahmi ini, “ kemudian kami jugamenitipkan masalah-masalah hukum yang selama ini telah terjadi salah satunya adalah kematian sdr Santoso anggota KOKAM Ngaglik beberapa waktu lalu”.
Dalam diskusi Majelis Hukum dan HAM PDM Sleman Ari Wibowo menyampaikan bahwa permasalahan Miras, toko miras sudah buka kembali normal hal ini harus menjadi perhatian khusus Polresta Sleman.
Sementara H. Abdul Kasri menyampaikan peran penting polisi dalam menjaga kenakalan remaja khususnya pelajar Muhammadiyah agar mendapat atensi yang cukup agar kenakalan remaja tidak semakin merajalela.
Kesempatan itu juga dilakukan penyerahan dokumen surat Desakan kepada Polresta Sleman agar kasus alm. Santoso segera selesai.
Hal ini sebagaimana terlampir dalam surat Desakan bahwa berdasarkan PERKAPOLRI No. 14 Tahun 2012 dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang di bidang penyidikan tindak pidana, yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan; sebagaimana ketentuan PERKAPOLRI No. 6 Tahun 2019, oleh karenanya demi kepastian hukum dan ersapmaan di muka hukum (equality before the law).
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow